BOLEHKAH KITA BERKUMUR SAAT SEDAN PUASA, BACA PENJELASAN ARTIKEL INI DAN BANTU SHARE BIAR PADA TAU
>
Tolongshare – teman-teman tolongshareya, Sewaktu kita tengah melaksanakan berpuasa Apakah bisa berkumur-kumur waktu puasa? Ini penjelasannya
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,
أَمَّا ال�'مَض�'مَضَةُ وَالِاس�'تِن�'شَاقُ فَمَش�'رُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ ال�'عُلَمَاءِ. وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَض�'مَضُونَ وَيَس�'تَن�'شِقُونَ مَعَ الصَّو�'مِ. لَكِن�' قَالَ لِلَقِيطِ ب�'نِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغ�' فِي الِاس�'تِن�'شَاقِ إلَّا أَن�' تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَن�' ال�'مُبَالَغَةِ ؛ لَا عَن�' الِاس�'تِن�'شَاقِ
“Adapun berkumur-kumur serta beristinsyaq (hirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) untuk orang yang berpuasa serta hal semacam ini disetujui oleh beberapa ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta beberapa teman dekat juga berkumur-kumur serta beristinsyaq saat berpuasa. Walau demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (hirup air dalam hidung) terkecuali bila engkau berpuasa. ”1 Yang dilarang waktu puasa di sini yaitu dari berlebih-lebihan saat istinsyaq. ” (Majmu’ah Al Fatawa, 25 : 266)
Dari Kisah Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah memaparkan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur yaitu dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, dan berkaitan tentang segi gigi serta gusi. (Mughnil Muhtaj, 1 : 101)
Serius dalam berkumur-kumur selagi wudhu adalah sisi dari kesempurnaan wudhu. Saat berwudhu hal semacam itu disunnahkan terkecuali waktu berpuasa. Hal semacam ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin
Shabirah radhiyallahu ‘anhu diatas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengemukakan, “Menurut madzhab Syafi’i, apabila seorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur serta hirup air dalam hidung (istinsyaq) lalu air tadi masuk ke pada badan, jadi puasanya batal. Lantaran orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan waktu berkumur-kumur serta hirup air dalam hidung seperti sudah diterangkan dalam kajian wudhu. Tetapi bila tak berlebih-lebihan lalu masuk air, tak membatalkan puasa lantaran bukanlah kesengajaan. ” (Mughnil Muhtaj, 1 : 629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah serta pendapat Imam Syafi’i masih disunnahkan untuk orang yang berpuasa waktu berwudhu untuk berkumur-kumur serta memasukkan air dalam hidung, seperti yg tidak berpuasa disunnahkan sekian. Namun demikian buat yang berpuasa disyaratkan tak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang berlangsung perselisihan, saat masuk air dalam rongga badan waktu berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah yaitu batal bila memasukkan airnya terlalu berlebih. Akan tetapi bila tak terlalu berlebih, tidaklah batal. ” (Al-Majmu’, 6 : 230)
Baca Juga : Hukum Menelan Ludah Waktu Berpuasa Serta Sholat
Bagaimana bila berkumur-kumur saat tak berwudhu waktu berpuasa? Apa dibolehkan?
Kajian ulama diatas bukanlah berlaku ketika wudhu saja. Tetapi diluar wudhu waktu berpuasa tetaplah dibolehkan berkumur-kumur serta memasukkan air dalam hidung asal tak berlebih-lebihan. Bila berlebih-lebihan lalu air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.
Apakah setelah kumur-kumur harus mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli serta ulama yang lain berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, sebaiknya ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Tetapi ia tak diwajibkan mengeringkan mulutnya dengan kain serta semacamnya. Hal semacam ini tak ada perselisihan di kelompok ulama (Syafi’iyah, pen.). ” Al-Mutawalli berikan argumen kalau seperti itu susah untuk dijauhi lantaran yang ada nanti tetaplah suatu hal yang basah waktu sudah dimuntahkan serta seperti itu tidak mungkin saja terpisah. (Al-Majmu’, 6 : 231)
BOLEHKAH KITA BERKUMUR SAAT SEDAN PUASA, BACA PENJELASAN ARTIKEL INI DAN BANTU SHARE BIAR PADA TAU
Reviewed by Unknown
on
02.35.00
Rating:

Kalau sikat gigi saat berpuasa apa hukumnya diperbolehkan atau tidak ?
BalasHapusKalau sikat gigi saat berpuasa apa hukumnya diperbolehkan atau tidak ?
BalasHapus