STOP MIRAS!!! AGAR KORBAN JIWA AKIBAT MIRAS TIDAK TERJADI LAGI, MOHON BANTU SHERE
>
Menurut Arwani Thomafi, Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Mengandung alkohol DPR RI, demikian tidak beralasan seandainya untuk kepentingan investasi jadi kepentingan beberapa orang umum yaitu menghindar bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras jadi diabaikan pemerintah.
Ini menaggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang saat ini tengah kerjakan tekuni pada Perda yang dikira bertentangan dengan Keputusan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Diantararanya yakni Perda Miras.
Anggota Komisi II/Baleg Fraksi PPP DPR, memberikan alasan satu Perda dapat dibatalkan kecuali bertentangan dengan ketetapan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
karena bertentangan dengan keperluan umum dan/atau kesusilaan.
“Artinya dalam persoalan Perda Miras jadi basic Pemda kerjakan larangan yakni untuk keperluan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi Miras yang mengakibatkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan yang lain yang mengganggu ketertiban umum dan tak mematuhi kesusilaan. Harusnya Mendagri perhitungkan bila basic Pemda melarang Miras demikian kuat sama seperti konteks sosiologis di daerah, ” katanya dalam rilis yang diterima redaksi Ahad (22/5/2016).
Akan tetapi bila alasan yang digunakan yakni ketetapan yang lebih tinggi, harusnya Mendagri tahu dan berlaku arif dengan menunggu selesainya kajian RUU Larangan Minuman Mengandung alkohol yang saat ini masih tetap dibicarakan di DPR.
Dia menjelaskan lewat langkah riil dalam hal Daerah menerbitkan Perda Miras yakni untuk bikin perlindungan orang-orangnya seperti yang ditangani oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manikwari serta Pemda yang lain.
“Artinya Perda itu yaitu kepentingan hukum yang lahir dari input beberapa orang, sampai bila Mendagri membatalkan berarti melawan input beberapa orang, ” tegas Arwani Thomafi.
STOP MIRAS!!! AGAR KORBAN JIWA AKIBAT MIRAS TIDAK TERJADI LAGI, MOHON BANTU SHERE
Reviewed by Unknown
on
05.27.00
Rating:

Tidak ada komentar: